Mantan Ketua DPRD Jatim

Mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid bakal lebih lama tinggal di dalam tahanan. Hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.“ Ya,kami sudah menerima hasil putusan kasasi Fathorrasjid dari MA,”kata Ketua PN Surabaya Heru Pramono. Dalam kasasi dengan nomor putusan 2190K/Pidsus/2010/MA ini, selain menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari juga mewajibkan Fathorrasjid membayar denda Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

Tak hanya itu, dia diharuskan pula membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,8 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Sebelum sampai ke tingkat kasasi, Fathor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim PT yang diketuai Damsuri Nungtjik dan beranggotakan Suparno serta Neris menyatakan, Fathorrasjid bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

PT menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar. Jika tidak bisa membayar dalam waktu sebulan, harta dan benda terdakwa dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila itu tidak mencukupi, diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Selain itu,hakim PT pun menjatuhkan denda Rp100 juta subsider satu tahun penjara, membayar uang pengganti kerugian Rp5,890 miliar subsider satu tahun enam bulan pen-jara. Sebenarnya vonis yang diterima Fathorrasjid lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU,yaitu 12 tahun penjara.Tuntutan JPU juga mewajibkan dia membayar denda Rp100 juta subsider kurungan satu tahun serta mengganti kerugian negara sebesar Rp8,919 miliar subsider kurungan selama tiga tahun.

Fathor dianggap terbukti melakukan kesalahan seperti pada dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, pengacara Fathorrasjid, Abdul Salam, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK).Pasalnya, ada bukti baru yang belum dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Itu di antaranya rekomendasi palsu yang dijadikan alat bukti, adanya keterangan palsu di bawah sumpah, dan yurisprudensi putusan kasasi MA terhadap kasus P2SEM Bangkalan yang dibebaskan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Salam mengatakan, kliennya hanyalah korban politik. Meski diakuinya, putusan MA sudah inkracht dan Fathor harus menjalaninya.

Namun,menurut dia,dengan putusan inkracht itu seharusnya 99 anggota DPRD semasa Fat-hor harus dinyatakan berasalah pula. “Hal yang dipermasalahkan adalah rekomendasi. 99 anggota DPRD itu pun memberikan rekomendasi,” tandasnya. Dengan putusan itu, dia mendesak Kejati Jatim menyelidiki lagi 99 anggota DPRD agar tidak tebang pilih. Lembaga penerima P2SEM juga harus dinyatakan bersalah dan ditahan. Sebab, merekalah yang menggunakan anggaran tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel